Bangka

Polemik Lahan TPS Baturusa Kian Memanas, di Duga Plang Aset Desa Tertancap Dilahan Perusahaan

112
×

Polemik Lahan TPS Baturusa Kian Memanas, di Duga Plang Aset Desa Tertancap Dilahan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

viralis.id, BATURUSAKonflik kepemilikan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali mencuat ke permukaan. Dugaan pemasangan plang aset desa yang keliru memperkeruh batas antara tanah milik desa dan lahan milik PT Mitra Pondasi, memicu kekhawatiran akan potensi sengketa hukum yang lebih besar.

Kisruh ini terungkap dalam musyawarah terbuka yang digelar Pemerintah Desa Baturusa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan PT Mitra Pondasi, serta sejumlah tokoh masyarakat di Ruang Rapat Kantor Desa Baturusa, Selasa (5/8/2025).

Baca Berita Lainnya  RSUD Soekarno Bangka Belitung Turun Kelas, Tarif BPJS Turun Mulai 1 Juli 2025

Rapat ini merujuk pada surat undangan bernomor: 100/633/2001/2025, yang mengangkat agenda utama: kejelasan batas tanah antara aset milik desa dengan tanah perusahaan di wilayah Jalan Air Anyir RT 01, Dusun I.

Namun, perdebatan tak hanya berhenti di ruang rapat. Usai musyawarah, tim gabungan langsung meninjau lokasi dan mendapati fakta mencengangkan. Sebuah plang aset desa berdiri kokoh di atas lahan seluas 3,2 hektar tepat di batas area milik PT Mitra Pondasi.

Baca Berita Lainnya  One Day One Juz (ODOJ) Babel Salurkan 1 Ton Lebih Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Padahal, berdasarkan dokumen resmi, lahan milik desa seharusnya seluas 25.276 meter persegi, dan ironisnya, lokasi yang sesuai ukuran tersebut justru tak memiliki tanda batas atau plang apa pun.

Tulisan dalam plang itu menyatakan:

“Tanah Milik Pemerintah Desa Baturusa

Nomor Register: 593/166/SPPFBT/01/2020

Kode Aset: 4.01.0101.00001

Luas: 25.276 m²

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *