viralis.id, BATURUSA — Konflik kepemilikan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali mencuat ke permukaan. Dugaan pemasangan plang aset desa yang keliru memperkeruh batas antara tanah milik desa dan lahan milik PT Mitra Pondasi, memicu kekhawatiran akan potensi sengketa hukum yang lebih besar.
Kisruh ini terungkap dalam musyawarah terbuka yang digelar Pemerintah Desa Baturusa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan PT Mitra Pondasi, serta sejumlah tokoh masyarakat di Ruang Rapat Kantor Desa Baturusa, Selasa (5/8/2025).
Rapat ini merujuk pada surat undangan bernomor: 100/633/2001/2025, yang mengangkat agenda utama: kejelasan batas tanah antara aset milik desa dengan tanah perusahaan di wilayah Jalan Air Anyir RT 01, Dusun I.
Namun, perdebatan tak hanya berhenti di ruang rapat. Usai musyawarah, tim gabungan langsung meninjau lokasi dan mendapati fakta mencengangkan. Sebuah plang aset desa berdiri kokoh di atas lahan seluas 3,2 hektar tepat di batas area milik PT Mitra Pondasi.
Padahal, berdasarkan dokumen resmi, lahan milik desa seharusnya seluas 25.276 meter persegi, dan ironisnya, lokasi yang sesuai ukuran tersebut justru tak memiliki tanda batas atau plang apa pun.
Tulisan dalam plang itu menyatakan:
“Tanah Milik Pemerintah Desa Baturusa
Nomor Register: 593/166/SPPFBT/01/2020
Kode Aset: 4.01.0101.00001
Luas: 25.276 m²





