viralis.id, BANGKA – Kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menewaskan tujuh pekerja tambang tersebut.
Penetapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (21/2/26).
“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus.
Dua tersangka tersebut berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Dirut, sedangkan MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” jelasnya.
Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/26) setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegasnya.





