Bangka

Polda Babel Tambah Dua Tersangka dalam Kasus Tambang Pondi yang Tewaskan 7 Pekerja

10
×

Polda Babel Tambah Dua Tersangka dalam Kasus Tambang Pondi yang Tewaskan 7 Pekerja

Sebarkan artikel ini

viralis.id, BANGKA – Kasus insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menewaskan tujuh pekerja tambang tersebut.

Penetapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (21/2/26).

“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ujar Agus.

Baca Berita Lainnya  Partai Golkar Kabupaten Bangka Sampaikan Tanggapan Resmi atas Keputusan KPUD tentang Status TMS Bakal Calon Pilkada Ulang 2025

Dua tersangka tersebut berinisial HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.

“Peran kedua tersangka ini yakni HT alias At selaku Dirut, sedangkan MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” jelasnya.

Baca Berita Lainnya  Tiga Kali Tanam di 2025, Polda Babel Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (20/2/26) setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini pun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *