Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu sekop dari pipet minuman, satu kotak rokok merek DjiToe Click warna biru, uang tunai Rp300.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak tiga lembar, satu celana pendek merek Eiger warna biru dongker, serta satu unit handphone Vivo 1612 warna gold.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu untuk memperoleh keuntungan finansial. Saat ini, tersangka BR telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.





