viralis.id, Sungailiat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka secara resmi menyampaikan tanggapan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangka yang menyatakan bakal calon bupati yang diusung Partai Golkar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pilkada Ulang Bangka Tahun 2025.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi, menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah disampaikan secara lengkap dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Penetapan TMS dinilai bertentangan dengan fakta administrasi yang telah dipenuhi oleh bakal calon bupati dari Partai Golkar sebagaimana hasil verifikasi dan berita acara penelitian persyaratan administrasi sebelumnya.
“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” ujar Firmansyah Levi, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bangka. Rabu 23 Juli 2025.





