viralis.id, BELITUNG – Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil diungkap aparat penegak hukum. Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar dengan mengamankan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam kasus rokok ilegal di wilayah Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma, didampingi Wakapolres Belitung Kompol Bagus Kresna Ekaputra bersama pihak Bea Cukai Tanjungpandan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan sebuah truk mencurigakan terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB.
Truk tersebut diketahui dalam kondisi tanpa plat nomor serta ditinggalkan tanpa pengemudi. Berdasarkan keterangan warga setempat, kendaraan tersebut telah berada di lokasi sejak subuh.





