BangkaBelitung

Mewaspadai Komersialisasi Pendidikan: Ketika Sekolah Jadi Pasar dan Siswa Jadi Konsumen

187
×

Mewaspadai Komersialisasi Pendidikan: Ketika Sekolah Jadi Pasar dan Siswa Jadi Konsumen

Sebarkan artikel ini

Penulis : Handika Yuda Saputra, S.Pd., M.Pd

Sekretaris Umum DPD IMM Bangka Belitung

Di tengah geliat reformasi pendidikan dan semangat Merdeka Belajar, satu ironi besar tengah menggerogoti dunia pendidikan Indonesia: komersialisasi. Fenomena ini bukan sekadar praktik pungutan liar atau mahalnya biaya sekolah. Ia lebih dalam, lebih struktural, dan lebih sistemik. Sekolah hari ini, dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, pelan tapi pasti menjelma menjadi pasar. Di dalamnya, pendidikan dikomodifikasi, siswa direduksi menjadi konsumen, dan nilai-nilai luhur pendidikan tergelincir ke dalam mekanisme jual beli.

Komersialisasi pendidikan adalah ketika pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar warga negara, melainkan sebagai barang dagangan. Di sistem ini, akses terhadap pendidikan berkualitas sangat ditentukan oleh kemampuan finansial. Semakin mampu seseorang membayar, semakin besar peluangnya mendapatkan pendidikan yang “berkelas”. Sementara yang tak mampu, harus puas dengan layanan seadanya, atau bahkan tersisih sama sekali. Maka, ketimpangan bukan hanya lahir dari ekonomi, tapi juga difasilitasi oleh sistem pendidikan yang seharusnya menjadi alat pembebas.

Fenomena ini tampak jelas dalam praktik sehari-hari. Lihat saja tren “sekolah favorit” atau “sekolah internasional” yang menonjolkan fasilitas, gedung mewah, guru lulusan luar negeri, dan berbagai kegiatan eksklusif yang tidak semua anak bisa ikuti. Tidak jarang, sekolah ini mengeluarkan biaya pendaftaran puluhan juta bahkan sebelum anak benar-benar belajar. Di sisi lain, sekolah negeri yang harusnya gratis pun tak lepas dari pungutan dengan berbagai nama: uang seragam, uang komite, uang kegiatan, uang pembangunan, dan sebagainya. Jika ditotal, jumlahnya bisa menyamai atau bahkan melampaui sekolah swasta.

Baca Berita Lainnya  Polemik Lahan TPS Baturusa Kian Memanas, di Duga Plang Aset Desa Tertancap Dilahan Perusahaan

Lebih jauh, komersialisasi tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan formal. Industri bimbingan belajar, les privat, pelatihan tes masuk perguruan tinggi, hingga aplikasi pendidikan berbayar berkembang pesat. Mereka menjanjikan nilai tinggi, lulus seleksi, atau bahkan “jalan pintas” menuju kesuksesan akademik. Orang tua yang khawatir anaknya tertinggal merasa terpaksa membeli layanan ini, walaupun tidak murah. Akibatnya, pendidikan berubah menjadi kompetisi konsumtif, bukan proses pembelajaran yang sejati.

Di tingkat perguruan tinggi, persoalan ini bahkan lebih mencolok. Banyak kampus negeri kini memberlakukan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang nilainya sangat beragam dan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Program studi favorit seperti Kedokteran, Teknik, atau Hukum sering kali memiliki tarif yang jauh lebih tinggi, sehingga akses hanya dimiliki oleh kalangan atas. Sementara itu, kampus berlomba-lomba membuka program kelas internasional atau jalur mandiri berbayar tinggi demi menutupi defisit anggaran, tanpa mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan.

Pertanyaan besar yang muncul adalah: bagaimana mungkin Pendidikan ang dalam konstitusi dijamin sebagai hak setiap warga negara justru semakin eksklusif dan mahal? Bukankah Pasal 31 UUD 1945 sudah dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan negara wajib membiayainya? Sayangnya, dalam praktiknya, negara tampak mulai menggeser tanggung jawab ini ke ranah privat: orang tua, pasar, dan swasta.

Baca Berita Lainnya  HUT RI ke-80, Gerindra Basel Tebar Semangat Nasionalisme dan Kepedulian Sosial

Hal ini tidak lepas dari arus neoliberalisme global yang juga menjalar ke dunia pendidikan. Dalam paradigma ini, pendidikan dipandang sebagai investasi individu, bukan tanggung jawab negara. Konsep “pendidikan sebagai barang publik” mulai digeser menjadi “pendidikan sebagai komoditas pribadi”. Akibatnya, logika pasar mulai masuk: siapa yang punya modal lebih, dialah yang mendapat layanan lebih baik.

Padahal, pendidikan seharusnya bukan ruang transaksi, tapi ruang transformasi. Ketika sekolah berubah menjadi pasar, maka hubungan antara guru dan murid pun ikut berubah. Guru tidak lagi menjadi pendidik yang mentransformasikan nilai dan karakter, tetapi lebih mirip penyedia jasa. Murid bukan lagi pelajar yang haus ilmu, melainkan klien yang membeli sertifikat. Konsekuensinya, orientasi pendidikan pun bergeser: dari proses menuju produk, dari pemahaman menuju penilaian, dari substansi menuju simbol.

Dalam sistem seperti ini, pendidikan kehilangan ruhnya. Ujian dan nilai menjadi tujuan akhir, bukan lagi alat ukur proses belajar. Lembaga pendidikan sibuk memburu akreditasi, ranking nasional dan internasional, publikasi, serta kolaborasi yang bisa mendatangkan sponsor. Guru dituntut produktif secara administratif, siswa dijejali target capaian, sementara hubungan kemanusiaan, kreativitas, dan refleksi kian terpinggirkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *