viralis.id, BANGKA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan akan mengalami penurunan status dari rumah sakit Kelas B menjadi Kelas C, efektif per 1 Juli 2025. Informasi ini tertuang dalam surat resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima oleh pihak rumah sakit.
Penurunan kelas ini merupakan hasil review Kemenkes yang menunjukkan ketidaksesuaian standar pelayanan medis, terutama terkait ketersediaan ventilator. RSUD Soekarno diketahui hanya memiliki lima ventilator yang berfungsi, sementara ruang ICU, ICCU, dan RICU membutuhkan minimal 16 unit untuk memenuhi standar rumah sakit Kelas B.
Hal ini juga berdampak langsung terhadap tarif layanan BPJS Kesehatan di RSUD Soekarno, yang akan menyesuaikan sesuai dengan tarif rumah sakit Kelas C mulai 1 Juli mendatang. Penyesuaian ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur pembayaran fasilitas kesehatan berdasarkan klasifikasi rumah sakit.
Namun, Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried, membantah bahwa terjadi penurunan status rumah sakit secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa yang terjadi adalah penyesuaian tarif sementara, menyusul proses perbaikan ventilator yang sedang dilakukan oleh tim teknis dari Philips.





