viralis.id, BANGKA SELATAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Toboali.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 23 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban berinisial HY (31), seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, DD (32). Aksi kekerasan terjadi saat korban sedang tertidur. Pelaku tiba-tiba menuduh korban berselingkuh tanpa dasar, lalu memaksa korban keluar rumah.
Karena korban menolak, pelaku langsung melakukan penganiayaan secara brutal. Korban ditampar berulang kali, dipukul di bagian kepala, rambut ditarik, hingga tangan dicengkeram dengan kuat. Tidak hanya itu, pelaku juga menampar mulut korban hingga berdarah serta menendang dada korban.
Situasi semakin mencekam ketika pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau sambil mengancam akan membunuh korban. Ketakutan, korban bersama anaknya akhirnya melarikan diri dari rumah untuk menyelamatkan diri.






