Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit PPA bersama tim operasional Polres Bangka Selatan segera melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan pelaku.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa pelaku melakukan tindak pidana KDRT. Pelaku pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku nikah dan satu helai pakaian milik korban. Modus pelaku yakni melakukan penganiayaan menggunakan tangan dan kaki ke berbagai bagian tubuh korban. Sementara motif diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan.






