viralis.id, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial AD alias Giok (22), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansya menjelaskan, Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Damai, Toboali. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas.
Dalam melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat bruto 3,52 gram.






