
Sementara dari tersangka ST alias AT, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu wadah plastik warna hijau, dua sekop dari pipet, plastik kosong, serta satu unit ponsel Oppo A3s.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti dan membawa kedua tersangka ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ungkap, AKP Defriansyah
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, DD dan ST alias AT telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. Diketahui, tersangka DD merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Oktober 2024.





