“Ia mengatakan, Dari lokasi kejadian, petugas menyita total 12 paket sabu dengan berat bruto 7,90 gram.” Ungkap Ipda Budi
Selain itu turut diamankan dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok merek LA Ice, satu pack plastik bening kecil kosong, satu kotak handphone Redmi 8, dua ball plastik bening, dua sekop dari pipet minuman, serta satu unit handphone Infinix Smart 9 berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DA mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu sejak Januari 2026 dengan motif memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.” Pungkasnya.






