viralis.id, BANGKA SELATAN – Tim Elang Laut Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar. Kedua tersangka masing-masing berinisial MR alias Randi (35) dan I’I alias Ing (39), warga Desa Tanjung Sangkar.
Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Elang Laut langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Ia mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan disaksikan langsung kepala desa setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” jelasnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,98 gram, plastik bening kosong berbagai ukuran, kotak rokok, tisu, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.





