Tak butuh waktu lama Tersangka RM berhasil diamankan disebuah warung makan depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set sofa, mesin cuci, kursi rotan, mesin rumput dorong, kasur, sepeda Polygon, tabung kompresor, box gelas, serta gerobak kayu yang digunakan mengangkut barang hasil curian.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.






