Polres Basel

Tak Jera! Baru Bebas, Residivis Narkoba HS Kembali Ditangkap Saat Bawa Sabu di Toboali

123
×

Tak Jera! Baru Bebas, Residivis Narkoba HS Kembali Ditangkap Saat Bawa Sabu di Toboali

Sebarkan artikel ini

viralis.id, BANGKA SELATAN – Tak kapok! Baru lima bulan menghirup udara bebas, seorang residivis narkoba HS alias BOBO (30), kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, saat membawa sabu di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Toboali, Minggu (27/7/2025) dini hari.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba Iptu Defriansyah mengatakan, bahwa Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menanggapi itu, Tim Satresnarkoba Basel kemudian bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi yang dimaksud di pinggir jalan.

Baca Berita Lainnya  Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Basel, 18 Gram Lebih Barang Bukti Disita

“Saat mau diamankan, tersangka sempat kabur melarikan diri sejauh 200 meter, tapi akhirnya berhasil kami tangkap dan langsung kami geledah di lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar Iptu Defriansyah

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni: 1 plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, 1 lembar aluminium foil, 1 kotak rokok merek DJITOE CLICK, 1 celana jeans pendek merek FIVECONCEPT

Diduga kuat, pelaku kembali terjun ke bisnis haram ini demi mendapatkan keuntungan cepat dari penjualan sabu. Modusnya pun klasik—menjual barang haram itu di lokasi yang sepi di pinggir jalan.

Baca Berita Lainnya  Polres Basel, Kodim 0432, dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Amankan Rangkaian HUT RI ke-80 di Toboali

Lebih mengejutkan lagi, HS diketahui merupakan residivis narkoba yang telah dua kali keluar masuk penjara dan baru bebas pada Februari 2025

Kini, pelaku kembali ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *