2 sekop kecil dari pipet minuman
2 timbangan digital
1 sweater warna kuning
Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 21,42 gram bruto
Dari hasil pemeriksaan, CD mengaku kerap menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi narkotika untuk mencari keuntungan dari penjualan sabu.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, CD telah ditahan di Rutan Polres Basel.
Atas perbuatannya, CD dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Basel






