viralis.id, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil menangkap seorang pemuda Pengedar sabu yang berinisial EP di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (25/8/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam sebuah toko di tepi jalan. Namun, upaya itu sia-sia. Polisi yang didampingi Ketua RT setempat tetap berhasil menemukan dan mengamankan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita lima bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,60 gram, enam bungkus plastik kecil kosong, satu plastik bening besar kosong, satu sekop dari pipet minuman, satu lembar aluminium foil, sebuah tas hitam merek Nike, serta uang tunai Rp660 ribu.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, menjelaskan, tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis gelap itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Meski demikian, EP diketahui bukan residivis kasus narkotika.





