viralis.id, BANGKA SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perkebunan Villa Bintang, Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Ke enam orang pelaku berinisial BA, RD, SR, DL alias Adon, JK alias Anyim, dan ST alias Gam yang berhasil diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung pada 20 November 2025.
Kasus ini bermula ketika pelapor WH, seorang buruh harian lepas, menemukan dua unit mesin penyedot air (PS) milik perkebunan hilang dari tempatnya pada Kamis, 13 November 2025.
Saat melakukan patroli rutin, WH mendapati mesin pertama tidak ada lagi di posisinya dan pagar kawat pelindung dalam kondisi rusak. Ia kemudian memanggil rekannya, DN, untuk mengecek lokasi.
Tidak hanya satu, mesin PS kedua yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi pertama juga hilang dengan kondisi pagar yang sama rusaknya.
Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta dan langsung membuat laporan polisi pada 18 November 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 20 November sekitar pukul 15.30 WIB, tim Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengamankan tiga pelaku pertama di rumah mereka, yakni BA, RD, dan SR.





