Polres Basel

Aksi Kabur Gagal, Pemuda Basel Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa 10 Pil Ekstasi

69
×

Aksi Kabur Gagal, Pemuda Basel Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa 10 Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

“Ia juga mengatakan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario biru doff tanpa plat nomor, satu unit handphone merek Oppo hitam, dan satu buah remot kunci motor.” Ungkap Iptu Defriansya.

Tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan tersebut. Motif tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika.

Baca Berita Lainnya  Cuaca Tak Menentu, Polairud Basel Ingatkan Nelayan Tingkatkan Kewaspadaan 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun penjara.

“Saat ini, AD alias Giok telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *