“Ia juga mengatakan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario biru doff tanpa plat nomor, satu unit handphone merek Oppo hitam, dan satu buah remot kunci motor.” Ungkap Iptu Defriansya.
Tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan tersebut. Motif tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun penjara.
“Saat ini, AD alias Giok telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya.






