viralis.id, BANGKA SELATAN – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di Perkebunan PT BAM, Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AO (27), AT alias RADOS (34), dan INAS alias ROT (28). Ketiganya merupakan warga Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan pada 4 September 2025 setelah menemukan 74 janjang buah sawit yang sudah dipanen secara ilegal di lokasi perkebunan.
“Pelapor menemukan tumpukan buah sawit di area yang tidak dijadwalkan panen. Saat dicek, buah tersebut sudah dipindahkan oleh para pelaku ke parit perbatasan kebun milik perusahaan dan warga,” ujar Kapolsek.
Petugas perusahaan yang mencurigai aktivitas mencurigakan kemudian memantau lokasi hingga melihat empat orang pelaku yang datang hendak mengangkut sawit curian tersebut. Saat dipergoki, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor (Yamaha RX-King dan Honda Scoopy), satu keranjang drum biru, satu dodos, satu tojok, serta 74 janjang buah sawit seberat lebih dari satu ton.





