

“Dari lokasi kejadian, turut diamankan barang bukti berupa sekitar 1.000 kilogram tandan buah sawit, satu alat egrek sepanjang tiga meter, satu loding, dan satu unit mobil Panther bernopol BN 8248 VP.” Ungkap Iptu Budi.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Air Gegas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan,” Pungkasnya.






