Polres Basel

Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pengedar Sabu di Desa Gadung, Amankan 8,10 Gram Barang Bukti

88
×

Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Pengedar Sabu di Desa Gadung, Amankan 8,10 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

viralis.id, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Badut (36), warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di kediaman tersangka. Petugas Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Baca Berita Lainnya  Upacara Sertijab di Polres Basel, Kapolres Sampaikan Pesan Adaptasi dan Dedikasi

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu bungkus kecil sabu, serta beberapa perlengkapan lainnya seperti timbangan digital merk Camry, kotak permen HappyDent, sekop kecil dari pipet, dan tas berwarna coklat merk LV. Total berat bruto barang bukti mencapai 8,10 gram.

Baca Berita Lainnya  Tebar Semangat Kemerdekaan, Polres Basel Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat dan Pengendara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *