

Barang bukti yang berhasil disita antara lain: Tas sandang biru, Ponsel Redmi 9A warna granite gray, KTP atas nama korban SR.
Kapolsek Simpang Rimba, IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat sedang mencuci peralatan dagang di pinggir jalan. Saat korban lengah, tas yang diletakkan di sampingnya langsung diambil.
“Motifnya murni karena alasan ekonomi,” ungkap Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Basel





