viralis.id, BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial AAN (38), warga Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, akhirnya diringkus polisi setelah diduga mencuri sebuah tas milik pedagang ikan keliling yang berisi emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp23 juta.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di pemandian umum Air Batu, Desa Simpang Rimba. Saat itu, korban SR (59), tengah berhenti sejenak untuk membersihkan sisa dagangannya di aliran sungai setelah berkeliling menjual ikan ke sejumlah desa.
Kemudian setelah selesai melakukan aktifitas di Aliran Sungai tersebut lalu berniat pulang namun pelapor terkejut tasnya yang diletakkan disampingnya berdiri sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor mencoba mencari tas tersebut akan tetapi tidak ditemukan.
Isi tas tersebut meliputi: Cincin emas seberat 5 dan 15 mata, Uang tunai dalam berbagai pecahan, total sekitar Rp23 juta, 1 unit ponsel Android Redmi 9A, KTP, ATM, dan kartu BPJS atas nama korban.
Korban sempat mencari tasnya di sekitar lokasi, namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian melapor ke Polsek Simpang Rimba untuk meminta bantuan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AD alias AAN. Tak butuh waktu lama, pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.
Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Polsek Simpang Rimba untuk pemeriksaan lebih lanjut.





