Bangka SelatanBerita

DPRD Babel Minta Bupati Tindak Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan APL

208
×

DPRD Babel Minta Bupati Tindak Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan APL

Sebarkan artikel ini
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 105.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

viralis.id, BANGKA SELATAN Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, S.E. Menyoroti Penyala gunakan lahan yang di tanami Kelapa Sawit salah satunya di Hulu Bendungan Mentukul Desa Rias Kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.

“Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut dapat berdampak serius, khususnya saat musim kemarau, di mana bendungan berisiko mengalami kekeringan.”ujarnya saat kegiatan reses di Desa Rias, Minggu (18/5/2025).

Baca Berita Lainnya  Ekspor Timah Jadi Misteri, Disperindag Pilih Diam

Rina menjelaskan, meskipun lahan tersebut berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), tetap diperlukan perlindungan khusus. “Status APL bukan berarti bisa dimanfaatkan semena-mena,” ujarnya.

Menurutnya, lahan itu sudah memiliki perlindungan hukum melalui peraturan daerah dan undang-undang, serta ditetapkan hanya untuk tanaman pangan.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sendiri mengaku tidak pernah mengeluarkan izin. Untuk itu saya berharap Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) kita masih memiliki hati guna membantu masyarakat menyelamatkan sumber air baku mereka,” tegasnya.

Baca Berita Lainnya  Lima Pejabat Pemprov Babel Mundur Serentak, Ini Alasannya 

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan ketidaktegasan pemerintah daerah sebagai faktor utama maraknya pembukaan lahan ilegal oleh perusahaan kelapa sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *