Desa Rias ini sudah dinyatakan sebagai area pertanian oleh Kementerian Pertanian dan termasuk kawasan ketahanan Pangan Nasional dalam RTRW. Statusnya memang APL, tetapi dengan perlindungan khusus.
Rina menilai Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembiaran. kalau mereka tahu tidak ada izin, Seharusnya mereka melapor karena mereka punya wewenang
Ia menambahkan bahwa Perda di Bangka Belitung sudah sangat jelas menyatakan bahwa dalam radius 500 meter tidak boleh ada perkebunan sawit. Namun kenyataannya, pembukaan lahan dilakukan secara “barbar”.
Kerusakan saluran Irigasi yang dibangun oleh Balai Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) akibat aktivitas perusahaan kelapa sawit juga menjadi bukti lemahnya pengawasan.
“Kalau BPWS dan pemerintah diam, berarti ada indikasi pembiaran. Penegakan perda tidak pernah dilakukan. Seolah-olah kita semua menutup mata,” katanya.
Rina menyatakan pihaknya akan meminta Gubernur Bangka Belitung untuk memanggil Bupati Bangka Selatan agar menyelesaikan persoalan batas wilayah antara PT PBM dan Desa Rias. “Saya yakin PT PBM telah melangkahi batas yang bukan hak mereka, dan ini menjadi tanggung jawab Bupati Bangka Selatan,” tegasnya





