viralis.id, BANGKA SELATAN — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah kembali memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan sekaligus menahan 10 orang tersangka dalam perkara pengelolaan penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman menjelaskan, Para tersangka terdiri dari delapan direktur perusahaan swasta serta dua diantaranya mantan pejabat PT Timah.
Adapun para tersangka yang ditetapkan, yakni dari PT Timah Tbk,
Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016)
Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017)
dan dari mitra usaha yakni Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya),
Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel),
Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia),
Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada),
Hendro (Direktur CV Bintang Terang),
Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel),





