viralis.id, BANGKA SELATAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Rimba.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 13 Maret 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelapor. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial NA (14), warga Kecamatan Simpang Rimba.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga terhadap aktivitas anaknya.
“Pelapor melihat korban pergi ke belakang rumah dan kembali dalam waktu cukup lama. Setelah didesak, korban mengaku telah bertemu dengan terlapor yang sebelumnya menghubunginya melalui telepon,” jelasnya.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku berinisial SP (30), seorang petani, telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak kurang lebih lima kali. Pelaku juga diketahui kerap memberikan uang sebagai iming-iming kepada korban.
“Modus pelaku adalah membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang setiap kali melakukan perbuatannya,” tambah Kasat Reskrim.





