Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor, serta korban.

Pada Jumat, 27 Maret 2026, terlapor SP akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SP sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian dan satu unit handphone.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.





