viralis.id, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kali ini, seorang pemuda berinisial EVN (25) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, berhasil diringkus pada Selasa (19/8/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakan tersangka. Saat digerebek, EVN sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam toilet. Namun upaya itu gagal berhasil di ketahui Polisi.
Dalam penggeledahan didampingi langsung Ketua RT setempat, dan hasil petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan plastik bening yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bungkus plastik sedang berisi sabu, 5 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik sedang kosong, serta 15 bungkus plastik kecil kosong. Total sabu yang disita seberat 1,88 gram bruto.






