viralis.id, BANGKA SELATAN – Polsek Simpang Rimba, Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lahan pembibitan sawit milik warga di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/II/2026/SPKT/SEK Simpang Rimba/Res Bangka Selatan/Polda Kep. Babel, tertanggal 11 Februari 2026.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd menjelaskan, kejadian pencurian diketahui terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi pembibitan sawit milik korban berinisial KF (53), warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.
Peristiwa tersebut terungkap setelah saksi berinisial DN (38) menghubungi korban sekitar pukul 18.30 WIB, dan menyampaikan bahwa ia melihat seseorang berada di lahan pembibitan sawit korban.
Saksi DN melihat pria berinisial ZMD alias UDN (41) berada di lokasi pembibitan sawit dan sempat dipanggil, namun tidak memberikan jawaban.
Tidak lama kemudian, saksi mendengar suara motor dan melihat pelaku meninggalkan lokasi. Saat melintas, saksi melihat pelaku membawa 1 unit mesin keong atau pompa air berwarna orange kemerahan.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menyuruh pekerjanya mengecek lokasi penampungan air yang biasa digunakan untuk mengaliri pembibitan sawit. Setelah dicek, benar mesin pompa air milik korban telah hilang.





