“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya. Modusnya untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, mewakili Kapolres Bangka Selatan.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, EVN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Pungkasnya. (An)






