Polres Basel

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pemuda Toboali, Sabu 1,88 Gram Diamankan

101
×

Satresnarkoba Polres Basel Ringkus Pemuda Toboali, Sabu 1,88 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya. Modusnya untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, mewakili Kapolres Bangka Selatan.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya  Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Lepar Pongok Amankan Nelayan di Tanjung Sangkar Kedapatan Simpan Sabu 1,72 Gram

“Atas perbuatannya, EVN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Pungkasnya. (An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *