Selain itu, turut diamankan plastik kosong, sekop dari pipet, wadah permen, kotak handphone, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp1.015.000, dua unit handphone, beberapa tas, dompet, kunci motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.” Pungkasnya.





