Selain itu, turut diamankan empat plastik bening ukuran sedang kosong, satu sekop dari pipet minuman, uang tunai Rp475.000, satu kunci motor, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah putih bernopol BN 2743 PM, satu celana pendek abu-abu, serta dua unit handphone masing-masing merek Itel A50 dan Nokia.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan tersangka dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, SS alias BS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.





