Barang bukti yang diamankan di antaranya alat hisap bong, pirek kaca, pipet, plastik klip berbagai ukuran, korek api gas, gunting, dompet, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp6.132.000. Total sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 0,44 gram.
Tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara sekaligus pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Lepar Pongok ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.






