Dalam penggeledahan, polisi menemukan 67 paket plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta sejumlah plastik berbagai ukuran dan satu sekop pipet minuman. Total barang bukti sabu memiliki berat bruto 11,46 gram, yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. 
Kepolisian menyebut rumah Yuli diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Meski diamankan seorang diri, penyidik memastikan Yuli memiliki suami, yang saat penangkapan tidak berada di tempat. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan telah beberapa kali melakukan transaksi. Motif pelaku yakni memperoleh keuntungan dari penjualan sabu.
Tersangka Yuli beserta barang bukti, Kini telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.






