Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto sabu yang disita mencapai 4,21 gram. Polisi menduga barang haram tersebut siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Toboali.
Kasat Resnarkoba Polres Basel menuturkan, tersangka diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Damai. “Modusnya adalah mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan finansial,” ujarnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RPD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: Humas Polres Basel





