Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Plt Kepala Dinas Perhubungan saat ini diemban oleh Jumadi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dishub. Namun hingga kini, ia juga masih merangkap sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Pangkalpinang telah lebih dulu memanggil ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi atas beredarnya video yang menyebar luas di tengah masyarakat. Pemeriksaan dilakukan Senin (4/8/2025) pukul 15.00 WIB oleh tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDMD.
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M. Syahrial, mengatakan bahwa ASN tersebut menyebut pernyataan dalam video hanyalah bentuk spontanitas saat menyapa audiens, tanpa niatan mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilwako.
“Kami tetap berpegang pada bukti objektif berupa rekaman video, dan akan mempertimbangkan keterangan saksi lapangan jika diperlukan,” jelas Syahrial.
Syahrial menegaskan, netralitas ASN adalah prinsip mutlak yang harus dijaga dalam penyelenggaraan pilkada agar berjalan jujur, adil, dan demokratis.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam bersikap, terutama di ruang publik. Jangan sampai pernyataan atau tindakan yang tidak disengaja justru dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik,” pungkasnya.





