viralis.id, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mencopot seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) karena dinilai melanggar prinsip netralitas ASN menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap video viral yang memperlihatkan ASN tersebut menyampaikan pernyataan yang dinilai mengandung unsur politis.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk klarifikasi. Ia mengakui bahwa itu memang dirinya dalam video tersebut. Namun, ia beralasan video itu tidak ditayangkan secara utuh dan bahwa ucapannya bersifat spontan, tanpa maksud politis,” jelas Fahrizal, Rabu (6/8/2025), kepada Media Laskar Pelangi.
Meskipun ada pengakuan tidak ada unsur kesengajaan, tim pemeriksa menilai tindakan tersebut tetap melanggar asas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai bentuk sanksi, ASN tersebut diberhentikan dari jabatannya sebagai Plt Kepala Dishub dan mendapat teguran administratif berupa surat pernyataan tidak puas terhadap kinerjanya.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai dan pakta integritas untuk memastikan komitmennya menjaga netralitas serta tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Kalau pelanggaran ini terulang, tentu akan ada sanksi yang lebih berat lagi,” tegas Fahrizal.





