viralis.id, BANGKA SELATAN- Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM TOMBOK) mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Basel.
Anggota LSM TOMBOK, Mawardi, mengatakan bahwa kasus ini seharusnya mendapatkan kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. kasus ini telah berulang kali menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK setiap tahunnya.
“Kami berharap Kejati Babel memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini, untuk sebuah kemajuan dalam upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Kabupaten Bangka Selatan” ujar Mawardi Senin (2/6/2025).
Meski informasi tentang dugaan penyelewengan penyertaan modal di BUMD PT Bangun Basel telah lama santer terdengar, namun penanganannya tidak pernah benar-benar muncul ke permukaan secara terbuka. Apalagi kasus ini tiap tahun menjadi temuan BPK setiap tahun.
“Siapa pun yang terlibat, kami berharap Kejaksaan Tinggi bertindak serius mengusut kasus ini dengan tegas dan tidak pandang bulu dan membawanya ke pengadilan agar ada kepastian hukum serta tidak ada pihak yang dirugikan. Karena semua warga negara sama di mata hukum,” Harapnya.
Menurut Mawardi, Dari data yang dihimpun LSM TOMBOK, Pemkab Bangka Selatan pada tahun 2008 menyalurkan dana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar kepada PT Bangun Basel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, diduga negara dirugikan sekitar Rp2,4 miliar.





