“Penyertaan modal pada PT Bangun Basel sebesar Rp5 miliar dilakukan pada 21 November 2008 dengan menerbitkan SP2D Nomor 4147/SP2D/LS/BL/2008. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bangka Belitung per 31 Desember 2011, sebesar Rp2,9 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” ungkap Mawardi.
Ia juga mengkritisi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang sejak tahun 2015 dinilai tidak pernah terbuka dalam mengungkapkan perkembangan kasus ini. Padahal saat itu jaksa sudah turun ke lapangan, namun hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut. Begitu pula dengan hasil panitia khusus (pansus) investigasi DPRD Bangka Selatan terhadap BUMD tersebut. menurut Mawardi, tak pernah diumumkan secara transparan kepada publik.
“Anehnya, pada 2015 lalu Kejari Basel menyebut tidak ditemukan kerugian negara, tapi surat-surat penting seperti dokumen lapangan lahan Kokamur yang disita sejak kejaksaan sebelumnya juga tidak dikembalikan,” bebernya.
Mawardi mengungkapkan bahwa pada 13 April 2012, tim penyidik BPK RI telah mengirimkan surat bernomor 3/S/TIM-LKPD Basel/4/2012 kepada PT Bangun Basel untuk meminta laporan keuangan komparatif tahun 2010 dan 2011. Namun, kondisi perusahaan saat itu tidak aktif.
“Tahun buku 2011, BUMD tidak membuat dan menyajikan laporan keuangan. Yang diserahkan kepada tim BPK hanyalah laporan tahun 2009 dan 2010. Belum lagi ada persoalan tunggakan pajak lainnya,” Pungkasnya.





