viralis.id, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ARA (19), warga Dusun Limus, Desa Serdang, Kecamatan Toboali, diringkus aparat kepolisian pada Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Dusun Sp. B Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, sebuah potongan pipet berwarna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu-hijau yang digunakan pelaku.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian lanjut melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat di rumah ARA di Dusun Limus. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa 2 bungkus sabu ukuran besar dan 49 bungkus sabu ukuran kecil, dengan total berat bruto mencapai 18,76 gram.






