Motor sempat dibawa pelaku dan digunakan hingga akhirnya kehabisan bensin di Bangka Tengah. Karena panik saat dikejar warga, pelaku meninggalkan motor lalu melarikan diri hingga ke Sungailiat.


Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha F1ZR dengan nomor polisi BN 6863 CB berhasil diamankan. Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.
Sumber: Humas Polres Basel






