viralis.id, BANGKA SELATAN — Seorang pria berinisial TP (22), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, kembali harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Kabupaten Bangka Selatan. pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Ironisnya, TP diketahui baru bebas dari penjara pada Januari 2025 usai menjalani hukuman atas kasus serupa,
Korban, OS (26), mendapati pondok miliknya di kebun telah dirusak. Dinding pondok dicongkel, dan sejumlah barang berharga hilang, antara lain satu timbangan duduk 100 kg, satu roll selang air sepanjang ±30 meter, dan sekitar 30 kilogram buah alpukat. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,15 juta.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Bikang dan segera melakukan penangkapan.





