viralis.id, BANGKA SELATAN — Seorang pria berinisial BM (30), warga Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan usai menyebarkan foto-foto asusila mantan kekasihnya melalui media sosial Facebook.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari korban berinisial IS (26) yang merasa dirugikan akibat tersebarnya foto-foto pribadi yang diduga diedit dan disebarkan oleh pelaku tanpa izin. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/66/VII/2025/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, tertanggal 8 Juli 2025.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, pelaku diduga mengakses akun Facebook korban tanpa hak dan kemudian mengunggah foto asusila melalui akun bernama ISS dan IT. Aksi itu dilakukan pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia sakit hati setelah mendengar cerita bahwa korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Rasa kecewa dan dendam mendorongnya melakukan tindakan tersebut,” ungkap Iptu GJ Budi.





