viralis.id, Bangka Selatan — Seorang perempuan berinisial RS alias Nunung (43), warga Jl. Teladan Dalam, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, tak berkutik saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, saat RS tengah berada di dalam mobil pribadinya.
Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, antara lain:
30 gram sabu dalam 1 bungkus besar dan 2 bungkus sedang plastik bening
28 butir ekstasi seberat total 11,96 gram dalam dua plastik bening
1 plastik asoi warna hitam
3 helai tisu





