Bangka Tengah

PIP Ilegal Ancam Pariwisata dan Jalur Laut Bangka Tengah, Dispar Minta Penertiban 

193
×

PIP Ilegal Ancam Pariwisata dan Jalur Laut Bangka Tengah, Dispar Minta Penertiban 

Sebarkan artikel ini

Diketahui, saat ini terdapat lebih dari 100 unit PIP yang diduga beroperasi secara ilegal di perairan tersebut. Selain merusak ekosistem laut, kehadiran PIP juga dilaporkan telah mengganggu jalur pelayaran kapal penumpang dan barang dari dan menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Warga sekitar mengaku aktivitas tambang laut ini bahkan berlangsung hingga malam hari. “Kapal penumpang dan barang jadi terpaksa memperlambat laju saat melewati ponton-ponton itu,” ujar Mui, warga Pantai Sampur.

Baca Berita Lainnya  Ledakan Dahsyat Guncang Desa Mesu, Warga Trauma dan Tuntut Tanggung Jawab PT TBN

Informasi yang dihimpun tim media ini menyebutkan bahwa terdapat enam CV yang memegang Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk di kawasan Laut Sampur, dengan masing-masing kuota 20 hingga 35 unit PIP. Namun, salah satu CV yang disebut-sebut mendapat dukungan dari seorang pengusaha timah berinisial Ataw diduga mengoperasikan lebih dari 70 unit PIP, melebihi batas yang ditetapkan.

Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. Baik konfirmasi yang diajukan kepada Ataw maupun pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Baca Berita Lainnya  Ratusan PIP Ilegal Kuasai Laut Sampur, Pariwisata dan Pelayaran Terancam

Sementara itu, Dinas Pariwisata menegaskan pentingnya menjaga kawasan pesisir sebagai aset berharga bagi pariwisata Bangka Tengah. “Kami tidak anti terhadap tambang, tetapi semuanya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan sektorlain,” pungkas Wira. ( T,JB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *