Bangka SelatanPolres Basel

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Jelutung II, Sita 40,50 Gram Barang Bukti Beserta Timbangan Digital 

123
×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Jelutung II, Sita 40,50 Gram Barang Bukti Beserta Timbangan Digital 

Sebarkan artikel ini

viralis.id, BANGKA SELATAN – Pengedar sabu lintas pulau berinisial MHD alias Kacong (24) tak berkutik saat rumah persembunyiannya di Dusun Serdang, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, digerebek polisi pada Sabtu dini hari (19/7/2025).

Aksi dramatis penangkapan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, saat tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menyergap lokasi setelah mengantongi informasi dari masyarakat dan hasil audiensi mahasiswa dengan Kapolda Babel. Bahwa sering terjadi dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah tersebut.

Baca Berita Lainnya  Festival Sepak Bola Usia Dini Bang Rossy Cup 4 kembali di Gelar di Bangka Selatan 

Saat digerebek, Kacong sempat mencoba kabur dan membuang bungkusan plastik asoi hitam ke luar rumah. Namun, upayanya gagal. Polisi berhasil meringkusnya dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat.

Dari plastik asoi tersebut, Polisi menemukan lima bungkus sabu siap edar seberat total bruto 40,50 gram. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, seperti tisu, plastik bening kosong, kotak rokok, pirek kaca, timbangan digital, serta alat isap sabu buatan sendiri.

Baca Berita Lainnya  Puncak Hut PMI Ke-80, Polres Basel Dapat Piagam Apresiasi Donor Darah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *