viralis.id, BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan/atau pengerusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pada Kamis, 15 Januari 2026,
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung, tertanggal 16 Januari 2026.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasih Humas Iptu GJ Budi mengatakan, Kejadian bermula saat Sdri. FD pulang ke rumah orang tuanya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, serta kaca jendela sudah pecah.
Setelah itu, ia mengetahui bahwa yang memecahkan kaca tersebut adalah adik kandungnya sendiri, Sdr. CDR, dengan menggunakan satu bilah parang.
“Ia mengatakan, Suami pelapor, Sdr. WW, sempat mencoba menasihati tersangka CDR, agar menghentikan perbuatannya. Namun Ia tidak terima dinasehati sehingga terjadi cekcok, dan pelaku kembali mengambil satu bilah parang dari dalam rumah dan langsung mengejar Sdr. WW.” Ungkap Iptu GJ Budi.





