viralis.id, BANGKA SELATAN– Seorang Pemuda berinisial AE berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan lantaran nekat melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali.
Kasus ini berawal dari laporan korban MTF, seorang wiraswasta, yang rumahnya di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Teladan (Kampung Seberang), Toboali, dibobol maling pada Senin, 5 Januari 2026. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5.050.000.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu GJ Budi, menjelaskan bahwa tersangka AE diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026 setelah diserahkan oleh Ketua RT setempat kepada petugas kepolisian. Selanjutnya, anggota Buser bersama Kanit I Sat Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual,” ujar Iptu GJ Budi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Vivo warna biru, empat tabung gas LPG 3 kilogram, satu helai celana jeans warna biru, dua helai celana bahan warna hitam, serta satu helai celana pendek cargo.





